Penarikan Paspor

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor

Mekanisme Pengesahan

  1. Serahkan berkas persyaratan (asli dan fotokopi) serta Perdim 11 (terdapat di kantor imigrasi) yang telah diisi lengkap kepada petugas loket.
  2. Petugas akan memproses perubahan data paspor.
  3. Pejabat Imigrasi akan menyetujui perubahan data paspor.
  4. Petugas akan mencetak paspor baru Anda setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi.
  5. Paspor baru yang telah selesai akan diberikan kepada Anda.

 

Jika terjadi penolakan dalam perubahan data paspor Anda, penyebabnya adalah sebagai berikut.

  1. Persyaratan tidak lengkap
  2. Nama pemohon terdapat dalam daftar pencegahan ke luar negeri
  3. Alasan keimigrasian lain