Medan, Maret 2026 – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan kembali menunjukkan
komitmennya dalam mendukung penegakan hukum melalui pengawasan keimigrasian dengan
melakukan penindakan terhadap dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar
pencegahan (cekal) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kualanamu. Langkah ini sejalan
dengan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memperkuat sinergi
antar instansi penegak hukum serta menjaga kedaulatan negara.
Dua Warga Negara Indonesia berinisial AHF, laki-laki, usia 42 tahun, dan CR, perempuan, usia
43 tahun, terdeteksi oleh tim Passenger Analysis Unit (PAU) masuk dalam daftar pencegahan
yang diajukan oleh instansi penegak hukum ketika akan berangkat dari bandara Kuala Lumpur,
Malaysia menuju Kualanamu Medan, sehingga tim imigrasi Kualanamu sudah bersiap saat
pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH860 tiba di bandara pada tanggal 30
Maret 2026. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya diketahui benar masuk dalam
daftar pencegahan yang diajukan oleh instansi penegak hukum.
Pencegahan terhadap AHF dan CR berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan,
pemalsuan surat, dan/atau penggelapan sebagaimana informasi yang diterima dari Direktorat
Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, dalam kasus penggelapan dana Jemaat
Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Labuhanbatu. Kasus ini dilaporkan pada 26 Februari 2026
oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dengan nomor laporan
LP/B/327/II/2026. Namun, saat dipanggil untuk pemeriksaan, tersangka diketahui telah berada
di luar daerah dan kemudian melarikan diri ke luar negeri. Menindaklanjuti hal tersebut, petugas
Imigrasi segera mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
sesuai prosedur yang berlaku.
Selanjutnya, kedua WNI tersebut diserahkan kepada pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus
Polda Sumatera Utara untuk penanganan lebih lanjut. Proses penyerahan dilakukan setelah
koordinasi intensif antara petugas Imigrasi dan aparat penegak hukum guna memastikan
kelancaran dan kepastian hukum dalam penanganan kasus tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian menyampaikan, “Kami memastikan setiap individu
yang terindikasi dalam daftar pencegahan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Koordinasi yang cepat dan tepat dengan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam
mendukung proses penegakan hukum secara optimal di Indonesia. Anggota kami di TPI
Kualanamu telah bekerja keras terutama tim PAU (Passenger Analysis Unit) yang telah
mendeteksi calon penumpang yang akan tiba sehingga ketika pesawat landing tim sudah
bersiap dengan kedatangan DPO tersebut dan anggota menunjukkan komitmen serta integritas
dalam melaksanakan tugas di TPI Kualanamu.”
Dengan langkah ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menunjukkan peran aktif dalam
menjaga keamanan dan ketertiban, serta memastikan bahwa setiap proses keimigrasian
berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *