BOGOR – Kantor Imigrasi Bogor mengamankan 13 (tiga belas) warga negara asing (WNA) asal
Jepang yang diduga terlibat dalam praktik penipuan daring (online scamming). Belasan WNA
tersebut diringkus dalam operasi pengawasan keimigrasian di kawasan Babakan Madang,
Kabupaten Bogor, pada Senin (2/3/2026) malam.
Operasi ini bermula dari pengamatan intensif yang dilakukan oleh tim Intelijen dan Penindakan
Keimigrasian (Inteldakim) selama beberapa hari terakhir. Petugas mencium adanya aktivitas
mencurigakan di sebuah kawasan hunian di Sentul yang melibatkan sejumlah warga asing.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di tiga rumah berbeda, petugas menemukan 13 pria
berkebangsaan Jepang. Dari hasil pemeriksaan dokumen di tempat, didapati bahwa satu orang
di antaranya tidak mampu menunjukkan paspor asli saat diminta oleh petugas. Para WNA ini
diduga menjalankan praktik penipuan daring yang menyasar korban di negara asal mereka,
yaitu warga negara Jepang.
Selain mengamankan para terduga, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang
memperkuat dugaan adanya aktivitas cyber crime, antara lain atribut yang menyerupai seragam
dan tanda pengenal Kepolisian Jepang; puluhan unit telepon genggam dan perangkat
komputer; Perangkat penguat (booster) serta pengacak sinyal; serta berbagai perangkat
elektronik pendukung lainnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana, menegaskan bahwa tindakan
ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan hukum dan keamanan
wilayah dari penyalahgunaan izin tinggal.
“Pengawasan orang asing merupakan tugas dan fungsi kami untuk memastikan setiap warga
negara asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kasus ini, kami melakukan tindakan secara profesional dan terukur setelah melalui
proses pengawasan yang mendalam,” ujar Ritus Ramadhana.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi aktivitas ilegal yang dilakukan
oleh warga asing.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman yang turut hadir
menambahkan.
“Petugas kami akan mendalami pemeriksaan terhadap yang bersangkutan serta berkoordinasi
dengan instansi terkait, termasuk kepolisian dan perwakilan negara terkait, apabila ditemukan
unsur tindak pidana yang lebih luas,” ujar Yuldi.
Ke-13 WNA Jepang tersebut saat ini telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor
untuk menjalani pemeriksaan intensif (BAP). Fokus pemeriksaan meliputi penyalahgunaan izin
tinggal sesuai UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta pendalaman atas dugaan
tindak pidana penipuan lintas negara

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *