PROSEDUR PENDAFTARAN ONLINE

1. Unduh dan Install Aplikasi M-Paspordi Smartphone Atau Tablet Android/iOS

Unduh aplikasi M-Paspor di perangkat Android atau iOS untuk memulai proses pengajuan paspor secara online dengan mudah dan praktis.

2. Daftarkan Akun Pengguna

Anda akan menerima E-Mail aktivasi berupa OTP kemudian input OTP tersebut di aplikasi M-Paspor

3. Ajukan permohonan paspor

Anda akan menerima E-Mail aktivasi berupa OTP kemudian input OTP tersebut di aplikasi M-Paspor

4. Input data, pilih jenis paspor, lokasi, dan tanggal kedatangan

Input data dengan foto dokumen dan mengisi seluruh formulir dengan benar. Ketika akan menentukan tanggal kedatangan, perhatikan keterangan di bagian bawah kalender untuk mengetahui berapa banyak kuota yang tersedia pada tanggal
tertentu.

5. Lakukan pembayaran

Anda akan menerima kode billing setelah memilih tanggal
kedatangan. Batas waktu pembayaran yaitu 120 menit setelah
kode billing terbit di aplikasi dan di email

6. Perubahan jadwal (opsional)

Pemohon yang sudah membayar kode billing dapat melakukan
perubahan tanggal kedatangan dengan mengklik data pemohon
permohonan yang tertera di beranda aplikasi

7. Foto dan wawancara di Kantor Imigrasi sesuai jadwal

Pemohon membawa dokumen persyaratan asli ke Kantor Imigrasi
sesuai jadwal yang dipilih. Dokumen asli dibawa untuk dicek
keabsahan dokumennya pada saat wawancara dengan petugas.
Pemohon juga diharapkan membawa Bukti Pembayaran dan
Bukti Pendaftaran yang telah di cetak

Quicktips
  • Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sebaiknya anda mengajukan sendiri permohonan Paspor tanpa melalui perantara
  • Bagi pemohon yang mengajukan secara online pastikan memilih jenis permohonan dengan benar karena apabila salah memilih jenis permohonan, permohonan tersebut akan ditolak dan pembayaran tidak dapat dikembalikan. Bagi pemohon yang belum memiliki paspor maka pengajuannya adalah jenis PERMOHONAN BARU, dan bagi pemohon yang sudah memiliki paspor pengajuannya adalah PENGGANTIAN PASPOR
  • Setiap anda melakukan pembayaran paspor pastikan anda menerima dan menyimpan bukti pembayarannya
  • Jangan segan bertanya kepada petugas Customer Service apabila ada hal-hal yang dirasakan kurang jelas
  • Manfaatkan Media Layanan Informasi yang telah kami sediakan untuk mendapatkan informasi yang anda perlukan
  • Percayakan permohonan anda kepada petugas untuk penyelesaiannya dan jangan pernah menerima tawaran jasa dan siapapun yang menjanjikan bisa mempercepat penyelesaian permohonan anda
FOTO 1 1

TARIF BARU PELAYANAN KEIMIGRASIAN

Paspor Elektronik masa berlaku 5 tahunRp. 650.000
Paspor Elektronik masa berlaku 10 tahunRp. 950.000
Biaya Denda Paspor HilangRp. 1.000.000
Biaya Denda Paspor RusakRp. 500.000
Layanan percepatan paspor elektronik masa berlaku 5 tahunRp. 1.650.000
Layanan percepatan paspor elektronik masa berlaku 10 tahunRp. 1.950.000