Bebas Visa Kunjungan
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor
Bebas Visa kunjungan (BVK) diberikan kepada Warga Negar Asing yang di terbitkan oleh negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek bebas Visa kunjungan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk tinggal di Wilayah Indonesia. Bebas Visa Kunjungan diberikan untuk kegiatan :
- Wisata,
- Keluarga,
- Meneruskan perjalanan ke negara lain.
Uraian Kegiatan
Mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata termasuk namun tidak terbatas pada berwisata menggunakan kapal wisata (yacht), atau hadir sebagai peserta pada kegiatan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).
Hak
-
Kewajiban
- Menaati peraturan perundang-undangan,
- Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
- Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.
Larangan
- Menaati peraturan perundang-undangan,
- Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
- Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.
