
Gedung Baru Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor
Pada tahun 1966 dibentuk Perwakilan Daerah Kantor Inspektorat Imigrasi Wilayah IV Jawa Barat dan Jawa Tengah yang berkedudukan di Bogor tepatnya di Jl Perniagaan No 95 (sekarang menjadi Jl Suryakencana). Alasan pembentukan tersebut dikarenakan adanya hal-hal sebagai berikut:
- Peraturan khusus dari KODAM IV Siliwangi bahwa untuk Orang Asing keturunan Tionghoa eks PP 10 yang berdomisili di Bogor, dan akan mengajukan permohonan Exit Re-entry Permit (ERP) harus diberikan Exit Permit Only (EPO) yang dikeluarkan oleh Kantor Inspektorat Imigrasi Wilayah yang berkedudukan di Bandung, serta banyaknya pemohon ERP asal Bogor yang mengurus di Jakarta sebab jika mengurus di Bandung pasti akan diberikan EPO dan berarti tidak dapat kembali ke Bogor;
- Pada tahun 1969 Kantor Perwakilan Daerah Kantor Inspektorat Imigrasi Wilayah IV Jawa Barat dan Jawa Tengah (KINSPIJAH) berubah menjadi Kantor Resort Imigrasi dibawah komando KANWILDIM Jawa Kemudian pada tahun 1977 melalui Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor JS.4/5/9 tanggal 13 Juli 1977 berubah kembali dari Kantor Resort Imigrasi menjadi Kantor Daerah Imigrasi yang berkedudukan di Jl Jenderal Ahmad Yani No 65 Bogor dan diresmikan pada tanggal 01 April 1978 oleh Bapak KS KODRAT selaku Kepala Kantor Wilayah Daerah Imigrasi;
- Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.02-PR.07.10 Tahun 1983 nama Kantor Daerah Imigrasi berubah menjadi Kantor Imigrasi Klas II Bogor dibawah lingkungan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Jawa Barat;
- Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor HH-03.OT.01.01 Tahun 2016 tanggal 13 Januari 2016 Peningkatan Kelas Kantor Imigrasi Kelas II Bogor menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Bogor di bawah lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat.