PERMOHONAN PASPOR REPUBLIK INDONESIA

Paspor merupakan bukti identitas diri di luar tanah air. Hal ini menjadi kewajiban pemilik paspor tersebut untuk menyimpan dan melindunginya dengan sebaik-baiknya. Paspor adalah dokumen milik negara. Paspor RI harus diperpanjang/diperbaharui setiap lima tahun setelah paspor tersebut habis masa berlakunya. Paspor dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya jika halaman paspor tersebut penuh, rusak berat atau hilang.

Paspor terdiri atas: Paspor Diplomatik, Paspor Dinas dan Paspor Biasa. Paspor Diplomatik diterbitkan bagi warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik. Sedangkan Paspor Dinas diterbitkan bagi warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik. Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri. Untuk paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi adalah jenis Paspor Biasa.

Setiap warga Negara Indonesia hanya diperbolehkan memegang 1 (satu) paspor atas namanya sendiri yang masih berlaku.

Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu (UU No. 6 Tahun 2011)

Paspor biasa diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dan diterbitkan untuk warga Negara Indonesia. Paspor biasa berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun. Paspor merupakan dokumen milik negara yang dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh negara tanpa pemberitahuan.

Paspor digunakan ketika kita akan memasuki perbatasan negara lain. Kemudian pihak berwenang dari negara tujuan akan memberi stempel visa atau lembar lampiran yang ditempel pada halaman paspor sebagai bukti izin untuk masuk ke suatu negara.

Pada umumnya paspor berisikan tentang identitas lengkap pemegang paspor yang meliputi: foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tandatangan pemegang paspor tersebut. Informasi lain yang terdapat pada paspor yakni kode negara, nomor (unik) paspor, tanggal penerbitan dan berakhirnya paspor, institusi penerbit, dan nama pejabat berwenang yang menerbitkan lengkap dengan tandatangan dan stempelnya.

Dengan kemajuan teknologi, saat ini di Indonesia dan beberapa negara lain telah mengeluarkan e-passport atau elektronik passport sebagai pengganti jenis paspor konvensional yang ada saat ini. Mekanisme e-passport ini yakni dengan menanamkan suatu chip yang berisikan biodata pemegangnya dan dilengkapi dengan data biometrik-nya untuk memberi jaminan kepastian bahwa pemegang paspor tersebut adalah benar pemilik yang sah.

Persyaratan Permohonan

Bagi Warga Negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia,mengisi formulir dan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

DEWASA :

  1. KTP;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akta Kelahiran/ Akta Perkawinan atau Buku Nikah/ ijazah (tercantum tanggal lahir dan nama orang tua), atau Surat Baptis;
  4. Paspor lama bagi yang pernah memiliki paspor;
  5. Surat izin dari instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di luar negeri;
  6. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;

ANAK (Dibawah Usia 17 Tahun) :

  1.       Kartu Tanda Penduduk Elektronik kedua orang tua (Fotocopy dalam 1 halaman kertas);
  2.       Kartu Keluarga;
  3.       Akte Lahir anak;
  4.       Buku nikah orang tua;
  5.       Paspor lama bagi yang pernah memiliki paspor;
  6.       Paspor orang tua bagi yang sudah memiliki;
  7.       Surat Persetujuan Orang Tua Klik Disini;
  8.       Surat Kuasa bagi salah satu orang tua yang tidak bisa hadir Klik Disini.

Berkas ASLI dan FOTOCOPY ukuran A4 wajib dibawa.

Penggantian Paspor

Persyaratan penggantian paspor karena habis masa berlaku dan diterbitkan diatas tahun 2009 melampirkan :

  1. KTP elektronik; dan
  2. Paspor lama.

Persyaratan penggantian paspor karena Karena Hilang atau Rusak melampirkan :

  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat bagi yang paspornya hilang;
  2. Membawa paspor lama bagi yang mengajukan penggantian karena rusak;
  3.  Membawa dokumen pendukung berupa KTP elektronik, KK, Akta Kelahiran/Buku Nikah atau Akta Perkawinan/Ijazah.

Prosedur Permohonan Paspor Baru dan Penggantian

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi. Sedangkan bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

Penerbitan Paspor biasa di Kantor Imigrasi dilakukan melalui tahapan:

  1. Pemohon memilih jadwal antrian melalui aplikasi antrian paspor online yang dapat diunduh di playstore atau appstore atau dapat juga melalui web browser di www.imigrasi.go.id;
  2. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah dipilih (tanggal dan waktu), dengan membawa berkas permohonan paspor (asli dan fotocopy), kemudian mengisi formulir permohonan paspor.
  3. Selanjutnya berkas permohonan paspor diperiksa oleh petugas loket pada Kantor Imigrasi.
  4. Petugas loket memeriksa persyaratan  yang telah dibawa oleh pemohon.
  5. Setelah berkas permohonan diperiksa oleh petugas loket, kemudian berkas permohonan di input oleh petugas input data dan dilanjutkan untuk proses foto dan wawancara.
  6. Petugas foto dan wawancara melakukan penelitian tentang kelengkapan dokumen persyaratan asli, mencetak biodata pemohon, dan selanjutnya pemohon menandatangani hasil foto dan wawancara serat memberikan pengantar pembayaran untuk dibayarkan ke Bank Persepsi atau Kantor Pos oleh pemohon.
  7. Petugas foto dan wawancara dapat menangguhkan proses selanjutnya apabila pada hasil penelitian ditemukan kecurigaan tentang identitas dan jati diri pemohon untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan apabila hasil penelitian lanjutan terbukti adanya pelanggaran keimigrasian maka permohonannya dapat ditolak.
  8. Setelah proses foto dan wawancara selesai dan dinyatakan memenuhi persyaratan, pemohon dipersilahkan kembali lagi untuk mengambil paspor dalam waktu yang telah ditentukan.
  9. Petugas pengambilan paspor akan menyerahkan paspor kepada pemohon atau yang diberi kuasa dan pemohon atau yang diberi kuasa dangan melampirkan surat kuasa dan KTP pemohon serta menandatangani tanda bukti penerimaan paspor pada kolom penerimaan.
  10. Waktu penyelesaian permohonan paspor 3 (tiga) hari kerja setelah proses pembayaran paspor.
  11. Waktu penyelesaian permohonan paspor sebagaimana tersebut diatas tidak berlaku bagi paspor yang rusak, hilang atau duplikasi.

Masa Berlaku Paspor

  1. Masa berlaku Paspor biasa paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
  2. Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.
  3. Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada point 2 ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.