PASPOR BAGI JAMAAH CALON HAJI
Ketentuan Umum
- Bagi Calon Jemaah Haji diterbitkan paspor biasa 48 Halaman.
- Calon Jemaah Haji yang telah memiliki paspor dan masih berlaku, minimal paspor tersebut masih mempunyai masa berlaku paling sedikit 6 bulan terhitung saat hari keberangkatan.
- Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara perorangan atau kolektif yang dikoordinir oleh Kantor Kementerian Agama.
- Nama Calon Jemaah Haji yang tercantum pada paspor paling sedikit memuat 3 suku kata. Jika nama Calon Jemaah kurang dari 3 suku kata maka ditambahkan nama ayah dan/atau nama kakek.
Peraturan Direktur Jendral Imigrasi Nomor IMI-1081.IZ.03.10 Tahun 2011 Tentang Penerbitan Paspor Biasa bagi Calon Jemaah Haji :
Penerbitan Baru
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Kartu Keluarga;
- Akte Kelahiran, Buku Nikah atau Akta Perkawinan, atau Surat Keterangan Kepala Kantor Kementerian Agama di Provinsi/Kabupaten/Kota setempat atau Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang berisi identitas jemaah haji;
- Surat rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama di Kabupaten/ Kota setempat.
Penggantian Paspor
-
KTP; dan
- Paspor lama.