PASPOR BAGI JAMAAH CALON HAJI

Ketentuan Umum

  1. Bagi Calon Jemaah Haji diterbitkan paspor biasa 48 Halaman.
  2. Calon Jemaah Haji yang telah memiliki paspor dan masih berlaku, minimal paspor tersebut masih mempunyai masa berlaku paling sedikit 6 bulan terhitung saat hari keberangkatan.
  3. Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara perorangan atau kolektif yang dikoordinir oleh Kantor Kementerian Agama.
  4. Nama Calon Jemaah Haji yang tercantum pada paspor paling sedikit memuat 3 suku kata. Jika nama Calon Jemaah kurang dari 3 suku kata maka ditambahkan nama ayah dan/atau nama kakek.

Peraturan Direktur Jendral Imigrasi Nomor IMI-1081.IZ.03.10 Tahun 2011 Tentang Penerbitan Paspor Biasa bagi Calon Jemaah Haji :

Penerbitan Baru

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Kartu Keluarga;
  • Akte Kelahiran, Buku Nikah atau Akta Perkawinan, atau Surat Keterangan Kepala Kantor Kementerian Agama di Provinsi/Kabupaten/Kota setempat atau Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang berisi identitas jemaah haji;
  • Surat rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama di Kabupaten/ Kota setempat.

Penggantian Paspor

  • KTP; dan
  • Paspor lama.