IZIN TINGGAL KUNJUNGAN

Izin Tinggal Kunjungan adalah izin tinggal bagi orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia dengan Visa Kunjungan yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Permohonan Izin Tinggal Kunjungan bagi anak yang lahir di wilayah Indonesia dari orang tua pemegang Izin Tinggal Kunjungan, permohonan tersebut diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing.

Izin Tinggal Kunjungan diberikan oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri untuk berada di Wilayah Indonesia. Izin Tinggal Kunjungan diberikan kepada:

  1. Orang Asing yang masuk wilayah Indonesia dengan Visa Kunjungan; atau
  2. Anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan / atau ibunya pemegang Izin Tinggal Kunjungan. Izin Tinggal Kunjungan tersebut diberikan sesuai dengan Izin Tinggal Kunjungan ayah dan/atau ibunya.
  3. Orang Asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Orang Asing yang bertugas sebagai awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Orang Asing yang masuk wilayah Indonesia dalam keadaan darurat; dan
  6. Orang Asing yang masuk wilayah Indonesia dengan Visa Kunjungan saat kedatangan.

Izin Tinggal Kunjungan berakhir karena beberapa sebab antara lain:

  1. Pemegang izin kembali ke negara asalnya;
  2. Habis masa berlaku;
  3. Beralih status menjadi Izin Tinggal Terbatas;
  4. Dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  5. Pemegang izin dikenai deportasi; atau
  6. Pemegang izin Meninggal dunia.

Permohonan Perpanjangan
Persyaratan Umum, melampirkan :

  1. Formulir permohonan.
  2. Surat permintaan dan jaminan dari Penjamin.
  3. Paspor kebangsaan asli dan fotocopy yang terdapat bukti izin kunjungan yang sah dan berlaku.
  4. Permohonan perpanjangan kedua hingga kelima melampirkan bukti pendaftaran orang asing dari Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
  5. Tidak termasuk dalam daftar cegah-tangkal.
  6. Membayar Biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan.
  7. Persyaratan Khusus, melampirkan : Bukti jaminan berupa return-ticket untuk pulang atau meneruskan perjalanan ke negara lain.

Permohonan Baru
Permohonan Izin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing yang masuk wilayah Indonesia dengan Visa Kunjungan, melampirkan :

  1. Surat penjaminan dari Penjamin pada saat mengajukan permohonan Visa; dan
  2. Paspor yang sah dan masih berlaku.
  3. Permohonan Izin Tinggal Kunjungan bagi anak yang lahir di Wilayah Indonesia dari orang tua pemegang Izin Tinggal Kunjungan diajukan dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan persyaratan:
  • Paspor kebangsaan anak dari perwakilan negaranya di Indonesia;
  • Surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang;
  • Fotokopi paspor kebangsaan orang tua; dan
  • Fotokopi Izin Tinggal Kunjungan orang tua.