Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan HAM RI
E-Paspor 48 Hal
Rp 650.000
Paspor Elektronik 48 Halaman
Paspor 48 Hal
Rp 350.000,-
Paspor Biasa 48 Halaman
Layanan Percepatan
Rp 1.000.000,-
Layanan Percepatan Paspor Selesai pada hari yang sama