Persyaratan
Persyaratan Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (geser ke kanan untuk melihat persyaratan yang lengkap)
E-KTP
1E-KTP Orang Tua / Wali
Asli dan fotocopy dalam format A4
KK
2Kartu Keluarga
Anak telah terdaftar di KK. Asli dan fotocopy dalam format A4
Akte Kelahiran
3Akte Kelahiran Anak
Asli dan fotocopy dalam format A4
Buku Nikah
4Buku Nikah / Akte Perkawinan / Surat Nikah / Akte Cerai
Asli dan fotocopy dalam format A4
Paspor Asing
5Paspor Kebangsaan Asing Anak dan Orang Tua
Paspor kebangsaan asing anak (apabila ada dan masih berlaku) dan orang tua asing. Asli dan fotocopy dalam format A4
Formulir
6Formulir Pendaftaran
Mengisi formuli pendaftaran yang dapat diperoleh di Kantor Imigrasi. Khusus untuk anak yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2008 harus memiliki Surat Keputusan Menteri Hukum dan HM RI tentang Kewarganegaraan Indonesia.
Pengertian Anak Berkewarganegaraan Ganda
Anak berkewarganegaraan ganda sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 22 Tahun 2012 adalah:
Pasal 4 Huruf c
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu Warga Negara Asing
Pasal 4 huruf d
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Asing dan ibu Warga Negara Indonesia
Pasal 4 huruf h
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun dan/atau belum kawin
Pasal 4 huruf i
Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari Negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
Pasal 5 Ayat 1
Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia
Pasal 5 Ayat 2
Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh Warga Negara Asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia
Fasilitas Keimigrasian
Adalah Kartu yang diberikan kepada anak subyek kewarganegaraan ganda pemegang paspor kebangsaan asing yang diberikan secara affidavit (pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 22 Tahun 2012)
Pendaftaran
Anak berkewarganegaraan ganda wajibdidaftarkan orang tua atau walinya pada Kantor Imigrasi / Perwakilan Republik Indoensia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak