Persyaratan

Persyaratan Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (geser ke kanan untuk melihat persyaratan yang lengkap)

Pengertian Anak Berkewarganegaraan Ganda

Anak berkewarganegaraan ganda sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 22 Tahun 2012 adalah:

  • Pasal 4 Huruf c

    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu Warga Negara Asing

  • Pasal 4 huruf d

    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Asing dan ibu Warga Negara Indonesia

  • Pasal 4 huruf h

    Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun dan/atau belum kawin

  • Pasal 4 huruf i

    Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari Negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan

  • Pasal 5 Ayat 1

    Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia

  • Pasal 5 Ayat 2

    Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh Warga Negara Asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia

  • Fasilitas Keimigrasian

    Adalah Kartu yang diberikan kepada anak subyek kewarganegaraan ganda pemegang paspor kebangsaan asing yang diberikan secara affidavit (pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 22 Tahun 2012)

  • Pendaftaran

    Anak berkewarganegaraan ganda wajibdidaftarkan orang tua atau walinya pada Kantor Imigrasi / Perwakilan Republik Indoensia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak